Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah memfinalisasi materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) di lingkungan satuan pendidikan madrasah.
Materi tersebut nantinya diintegrasikan ke dalam pembelajaran pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Penyusunannya akan disesuaikan dengan karakteristik, tingkat perkembangan, serta kebutuhan peserta didik di masing-masing jenjang pendidikan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menetapkan persoalan LGBTQ+ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Melalui pendekatan pendidikan, Kemenag berupaya menghadirkan materi yang dapat menjadi bagian dari pembinaan peserta didik di lingkungan madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan materi tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan fungsi pendidikan madrasah dalam membentuk karakter dan memberikan pemahaman kepada peserta didik sesuai nilai-nilai yang menjadi landasan pendidikan madrasah.
“Materi ini disusun sebagai bagian dari upaya pembinaan peserta didik agar memiliki pemahaman yang sesuai dengan nilai agama, karakter bangsa, dan perkembangan usia mereka,” kata Nyayu.
Saat ini, Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah tengah memfinalisasi penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) untuk materi tersebut. Penyusunan CP menjadi tahapan penting agar materi yang masuk ke dalam pembelajaran memiliki arah, tujuan, dan kompetensi yang jelas pada setiap jenjang madrasah.
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi, Abdul Basit, mengatakan penyusunan materi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesesuaian substansi, usia peserta didik, serta konteks pembelajaran di madrasah. Menurutnya, materi tidak hanya diarahkan pada aspek pengetahuan, tetapi juga penguatan karakter dan pembentukan sikap peserta didik.
“Kami sedang memfinalisasi Capaian Pembelajaran agar materi yang disusun tepat sasaran, sesuai jenjang pendidikan, dan dapat diintegrasikan secara proporsional dalam proses pembelajaran di madrasah,” ujar Abdul Basit.
Kemenag memastikan proses penyusunan materi dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik pendidikan madrasah. Setelah tahapan finalisasi rampung, materi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pembinaan peserta didik dalam menghadapi berbagai dinamika sosial dan perkembangan lingkungan di era digital.
Sumber: Direktorat KSKK Madrasah
