Bayangkan seorang siswa yang telah belajar bertahun-tahun. Ia lulus dengan nilai baik, tetapi ketika ijazah diterbitkan, namanya berbeda dengan data kependudukan. Atau ketika mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya, sistem menolak karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)-nya bermasalah. Kesalahan itu mungkin hanya satu huruf, satu angka, atau satu tanggal lahir. Namun dampaknya bisa mengikuti seorang anak selama bertahun-tahun.
Inilah mengapa data peserta didik tidak boleh dipandang sekadar urusan administrasi. Di era digital, data adalah fondasi pelayanan publik. Ketika data salah, layanan pun berpotensi salah sasaran.
Di balik setiap program pendidikan—mulai dari penerbitan ijazah, penerimaan peserta didik baru, penyaluran bantuan pendidikan, hingga perencanaan anggaran—terdapat satu prasyarat yang tidak bisa ditawar: data yang valid. Di sinilah Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) memainkan peran yang sangat strategis.
Verval PD pada dasarnya merupakan proses memastikan bahwa identitas setiap peserta didik benar-benar sesuai dengan data kependudukan nasional. Sistem ini mencocokkan data yang tercatat di Dapodik maupun EMIS dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Proses ini terlihat sederhana, tetapi memiliki fungsi yang sangat penting. Pertama, memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) benar dan sesuai dengan identitas resmi. Kedua, mengelola NISN agar tidak terjadi nomor ganda, mengaktifkan kembali NISN yang bermasalah, serta menerbitkan NISN bagi peserta didik baru. Ketiga, memastikan seorang siswa tidak tercatat aktif di dua satuan pendidikan pada waktu yang sama.
Ketiga fungsi tersebut menjadi fondasi bagi seluruh ekosistem pendidikan digital. Masalahnya, persoalan data peserta didik masih jauh dari selesai.
Data nasional hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa kasus terbanyak justru berasal dari data peserta didik ganda. Tercatat 375 kasus siswa yang masih aktif atau tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan. Angka ini menyumbang lebih dari separuh seluruh kendala yang ditemukan secara nasional.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pendidikan tidak selalu berasal dari teknologi. Justru sebagian besar muncul karena proses perpindahan peserta didik yang tidak diselesaikan secara tuntas.
Aceh menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, mencapai 244 kasus. Disusul Sumatera Utara sebanyak 115 kasus dan Jawa Timur sebanyak 75 kasus. Angka-angka ini tentu bukan untuk mencari siapa yang paling buruk, melainkan menjadi penanda bahwa ada proses administrasi yang perlu diperbaiki secara serius.
Menariknya, sebagian besar kasus muncul pada peserta didik kelas VII. Logikanya mudah dipahami. Peralihan dari Madrasah Ibtidaiyah ke Madrasah Tsanawiyah merupakan fase ketika perpindahan data berlangsung sangat intensif. Jika sekolah asal belum menonaktifkan data, sementara sekolah tujuan sudah mengaktifkannya, maka lahirlah apa yang disebut data ganda.
Di sisi lain, terdapat sekitar 18 provinsi yang melaporkan tidak ada kendala sama sekali. Sekilas, kondisi ini tampak menggembirakan. Namun dalam dunia pengelolaan data, angka nol tidak selalu berarti tidak ada masalah. Bisa jadi memang datanya sudah bersih. Namun bisa pula menunjukkan proses verifikasi yang belum berjalan optimal atau pelaporan yang masih pasif.
Dalam tata kelola data, tidak adanya laporan belum tentu berarti tidak adanya persoalan. Karena itu, pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam dalam menyelesaikan masalah. Melalui pemanfaatan teknologi machine learning, seluruh provinsi dikelompokkan ke dalam enam klaster berdasarkan karakteristik permasalahan masing-masing.
Ada provinsi yang relatif bersih sehingga cukup mempertahankan kualitas datanya. Ada provinsi yang didominasi persoalan data ganda sehingga memerlukan percepatan sinkronisasi perpindahan peserta didik. Ada pula wilayah yang lebih banyak menghadapi masalah ketidaksesuaian NIK sehingga fokus penyelesaiannya adalah validasi identitas kependudukan.
Pendekatan berbasis klaster ini jauh lebih efektif dibandingkan menerapkan satu kebijakan yang sama kepada seluruh daerah. Dalam dunia kesehatan, dokter tidak mungkin memberikan obat yang sama kepada semua pasien. Begitu pula dalam tata kelola data pendidikan. Diagnosis harus tepat agar solusi yang diberikan benar-benar menyelesaikan masalah.
Yang sering terlupakan adalah bahwa setiap data yang berhasil diperbaiki sesungguhnya merepresentasikan satu hak anak yang berhasil dilindungi. Satu NIK yang tervalidasi berarti satu identitas yang diakui negara. Satu NISN yang aktif berarti satu akses pendidikan yang terbuka. Satu data ganda yang berhasil diselesaikan berarti satu potensi masalah hukum administrasi yang berhasil dicegah.
Dengan kata lain, Verval PD bukan sekadar pekerjaan operator sekolah atau madrasah. Ia adalah investasi jangka panjang bagi kualitas pelayanan publik.
Pendidikan yang berkualitas selalu dimulai dari data yang berkualitas. Karena itu, sudah saatnya seluruh satuan pendidikan memandang Verval PD bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dalam melindungi hak peserta didik.
Operator yang aktif memverifikasi data sesungguhnya sedang menjaga agar ijazah seorang anak tidak bermasalah di masa depan. Kepala satuan pendidikan yang memastikan data selalu mutakhir sedang menjamin bahwa bantuan pendidikan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Pemerintah yang terus memperbaiki kualitas data sedang membangun fondasi bagi kebijakan pendidikan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berbasis fakta.
Di era ketika hampir semua keputusan publik ditentukan oleh data, kualitas pelayanan pendidikan tidak lagi hanya ditentukan oleh gedung sekolah, kurikulum, atau teknologi digital. Semuanya berawal dari sesuatu yang sering dianggap sederhana: data yang benar.
Karena pada akhirnya, merapikan data bukan sekadar memperbaiki angka di dalam sistem. Merapikan data berarti menjaga masa depan anak-anak Indonesia.
Aziz Saleh, ST. M.Si (Kasubtim pada Bagian Data, Sistem Informasi dan Humas Setditjen Pendis) dan Muhammad Risky, S.Kom, M.Kom (Pranata Komputer Ahli Muda pada Bagian Data, Sistem Informasi dan Humas Setditjen Pendis)
Sumber: Kemenag
